Suami Guru Jadi Tersangka Cabul Anak

oleh
oleh
Tersangka diamankan polisi setelah rumahnya digeruduk ratusan warga.

POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polres Tanjungbalai resmi menetapkan D alias A (37), suami seorang guru, sebagai tersangka kasus cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasus yang menghebohkan masyarakat Tanjungbalai itu sempat memicu kemarahan warga, hingga ratusan orang mendatangi rumah tersangka.

Untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri, Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan tersangka dan mengendalikan situasi agar tetap kondusif.

BACA JUGA..  AMAKSU Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Kolam Renang Rp3,2 Miliar di Tebing Tinggi

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai yang dibuat oleh ibu tiri korban, Yuni Audra (38).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka diduga membujuk korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan meminjamkan telepon genggam (HP). Saat korban lengah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

BACA JUGA..  Unit PPA Polres Toba Ungkap Kasus Pencabulan dan Amankan Pelaku

Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P., menjelaskan penyidik masih mendalami perkara ini.

“Tersangka D alias A dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Ruslan, Jumat (24/7/2026). (bbs)