POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polres Tanjungbalai resmi menetapkan D alias A (37), suami seorang guru, sebagai tersangka kasus cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasus yang menghebohkan masyarakat Tanjungbalai itu sempat memicu kemarahan warga, hingga ratusan orang mendatangi rumah tersangka.
Untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri, Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan tersangka dan mengendalikan situasi agar tetap kondusif.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai yang dibuat oleh ibu tiri korban, Yuni Audra (38).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka diduga membujuk korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan meminjamkan telepon genggam (HP). Saat korban lengah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P., menjelaskan penyidik masih mendalami perkara ini.
“Tersangka D alias A dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Ruslan, Jumat (24/7/2026). (bbs)












