POSMETRO MEDAN – Kedok dua buruh bangunan, RS (25) dan HA (42), sebagai pengedar narkoba akhirnya terbongkar. Keduanya, warga Kecamatan Pantai Labu, ditangkap personel Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis (10/9/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap aktivitas keduanya. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan mendapati salah seorang pelaku tengah mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.
Tak berhenti di situ. Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi seberat 1,07 gram, satu plastik klip transparan kosong seberat 1,32 gram, serta tiga amplop berisi ganja kering seberat 7,03 gram dari kantong celana RS.
Dihadapan penyidik, RS mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial E di wilayah Percut Sei Tuan.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diboyong ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Ferry Kurnadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi masyarakat yang turut membantu polisi membongkar peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi,” ujar Ferry, Sabtu (12/9/2026).
Informasi warga menjadi pintu masuk polisi membongkar peredaran narkoba. Kali ini, 82 gram lebih sabu bersama ekstasi dan ganja berhasil diamankan dari tangan dua buruh bangunan.
Editor: Oki Budiman











