Lailatul Badri Sosialisasikan Perda Lalu Lintas, Warga Medan Timur Sampaikan Beragam Aspirasi dan Persoalan

oleh
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, A.Md, bersama warga usai Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (12/9/2026).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailatul Badri, A.Md, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, tersebut menjadi momentum bagi Lailatul Badri untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus menyerap berbagai aspirasi serta persoalan yang dihadapi warga.

Sosialisasi digelar dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 WIB di Jalan Gaharu Gang Mesjid (Lapangan Voli), Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan sesi kedua dilaksanakan pukul 11.00 WIB di Jalan Timor Ujung, bekas Lapangan Sekolah Menengah Atas (SMA) Medan Putri, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Lailatul Badri tidak hanya memaparkan substansi Perda Nomor 9 Tahun 2016, tetapi juga membuka ruang dialog dengan masyarakat. Warga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, keluhan, masukan dan aspirasi terkait kondisi lingkungan maupun pelayanan publik.

BACA JUGA..  Bikin Kue Berujung Petaka! Rumah Warga Dilalap Si Jago Merah

Beragam persoalan pun disampaikan masyarakat. Mulai dari penerangan jalan umum (LPJU), pemangkasan pohon, drainase dan kondisi jalan, kemacetan, hingga persoalan kepesertaan dan pelayanan BPJS Kesehatan.

Salah satunya disampaikan Zulkarnaen, Kepling I, yang mengeluhkan kondisi penerangan jalan di Jalan Sutomo. Ia menyebut terdapat sekitar 10 titik lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang belum terealisasi sehingga sejumlah titik menjadi gelap pada malam hari.

Selain persoalan LPJU, Zulkarnaen juga menyampaikan kebutuhan pemangkasan pohon di beberapa titik. Menurutnya, pengajuan pemangkasan telah dilakukan, namun pelaksanaannya terkendala karena belum tersedianya mobil tangga.

Ia juga menyoroti kondisi parit di Jalan Adinegoro yang telah banyak dipenuhi tanah sehingga membutuhkan pengorekan agar fungsi drainase dapat kembali optimal.

Persoalan pelayanan kesehatan melalui BPJS juga menjadi perhatian warga dalam dialog tersebut.

Asmianah, salah seorang warga, menyampaikan keluhan terkait kepesertaan BPJS yang selama ini ditanggung pemerintah. Ia mengaku pernah mengalami kendala ketika hendak berobat di Puskesmas Glugur Darat, karena pelayanan yang dibutuhkan disebut tidak ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA..  Tarik Uang dari Sopir Truk, 4 Terduga Pelaku Pungli Ditangkap

Keluhan serupa disampaikan Ibu Yeni, yang mempertanyakan status kepesertaan BPJS anaknya yang baru berusia sekitar enam bulan. Ia menyebut kepesertaan BPJS anaknya tiba-tiba tidak aktif sehingga menjadi kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam dialog karena menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar.

Sementara itu, Pak Heri menyampaikan persoalan lalu lintas yang kerap terjadi di sejumlah persimpangan jalan di wilayah tersebut. Menurutnya, beberapa titik mengalami kemacetan, terutama pada sore hari.

Selain kemacetan, ia juga menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan yang terdapat lubang dan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Berbagai aspirasi yang disampaikan warga tersebut kemudian ditampung Lailatul Badri sebagai bahan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Lailatul Badri yang merupakan Anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 menilai komunikasi langsung dengan masyarakat sangat penting. Melalui kegiatan reses maupun sosialisasi Perda, wakil rakyat dapat mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Sabu di Dalu 10 A Ditangkap

Tidak hanya persoalan lalu lintas dan angkutan jalan, masyarakat juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai kebutuhan lainnya, termasuk persoalan bansos, BPJS, infrastruktur lingkungan dan pelayanan publik.

Dialog tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung tanpa harus menunggu persoalan berkembang menjadi lebih besar.

Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi peraturan semata, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi dua arah antara anggota DPRD dan masyarakat.

Dengan adanya penyampaian aspirasi secara langsung, berbagai persoalan seperti penerangan jalan, drainase, kondisi jalan, kemacetan serta akses pelayanan publik diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait sehingga secara bertahap dapat ditindaklanjuti demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat Kota Medan. (ril)

Editor: Ali Amrizal