AMAKSU Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Kolam Renang Rp3,2 Miliar di Tebing Tinggi

oleh
Massa aksi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU). (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (10/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi kolam renang milik Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi yang menelan anggaran sekitar Rp3,2 miliar.

Proyek yang disebut baru diresmikan pada awal tahun 2026 itu kini menjadi sorotan setelah fasilitas tersebut dilaporkan tidak lagi beroperasi dalam waktu singkat pascaperesmian.

Kondisi tersebut dinilai AMAKSU menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

Massa menilai besarnya anggaran yang telah dikeluarkan seharusnya sebanding dengan kualitas fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam aksinya, AMAKSU menyoroti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi yang diduga memiliki peran dalam perencanaan dan pelaksanaan teknis proyek, serta Pemko Tebing Tinggi selaku pemilik anggaran dan penanggung jawab program.

BACA JUGA..  Polisi Lepas Tembakan Tangkap Pemalak Sopir

Koordinator Aksi AMAKSU, Mahendra, dalam orasinya mendesak Kejati Sumut untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Uang rakyat Rp3,2 miliar bukan angka kecil. Baru diresmikan, belum juga lama digunakan warga, fasilitas tersebut sudah tidak beroperasi. Kami menilai kondisi ini harus diusut secara transparan,” ujar Mahendra.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan di lapangan.

Mahendra juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara spesifikasi pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan hasil pembangunan yang telah dikerjakan.

“Kami meminta Kejati Sumut turun langsung dan mengusut proyek ini secara profesional. Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai aturan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui keterbukaan dan pemeriksaan yang transparan,” tegasnya.

BACA JUGA..  Sakit Perut Usai Makan Puding MBG , 2 Siswa SMP Negeri 1 Lubuk Pakam Dirawat di Rumah Sakit

AMAKSU menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai penggunaan anggaran proyek revitalisasi kolam renang tersebut.

Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pelaporan resmi apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai dari aparat penegak hukum.

Dalam aksinya, AMAKSU menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejati Sumut.

Pertama, mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi kolam renang Pemko Tebing Tinggi.

Kedua, meminta dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran sekitar Rp3,2 miliar, termasuk pemeriksaan kesesuaian antara spesifikasi kontrak dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Ketiga, mendesak Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi membuka secara transparan dokumen perencanaan, kontrak, serta laporan pengawasan proyek kepada publik.

BACA JUGA..  Piala Bergilir MTQ Sumut kembali ke Medan, Rico Waas Apresiasi Kafilah Dan Serahkan Bonus

Keempat, meminta Pemko Tebing Tinggi memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait penyebab fasilitas tersebut tidak beroperasi setelah diresmikan.

Kelima, mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi dan menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut oleh Kejati Sumatera Utara.

AMAKSU berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan dalam proyek tersebut, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi maupun Pemko Tebing Tinggi terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi.(*)

EDITOR: Oki Budiman