POSMETRO MEDAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRH (25) yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara Kamis (10/9)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. mengarahkan Tim URC Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
MRH diamankan pada hari Selasa, 8/9/2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta izin kepada ibunya untuk membawa sepeda motor yang berada di rumah. Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan karena sebelumnya yang bersangkutan disebut telah beberapa kali membawa sepeda motor dan kemudian menghilangkannya.
Karena tidak mendapat izin, MRH nekat membuka paksa pintu depan rumah dengan cara mencungkilnya. Saat kejadian, ayah dan ibu yang bersangkutan sedang tertidur.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama istrinya terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di rumah telah hilang. Pintu depan rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka dengan bekas cungkilan pada bagian pinggir pintu.
Setelah mengetahui sepeda motor tersebut dibawa tanpa seizin korban maupun istrinya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasilnya, pada Selasa malam, 8 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, personel URC berhasil mengamankan MRH di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(Zal)
EDITOR : Putra











