POSMETRO MEDAN – Tim aparat keamanan dan Kepolisian di Bandara Kualanamu menggagalkan pengiriman dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Myanmar transit Singapura di Bandara Kualanamu, sekaligus meringkus satu orang pria tersangka agen pengiriman orang, Jumat (11/9/2026)
Tersangka Wasen (41) warga Medan.
Sedangkan korban berinisial SAH (29) warga Tanjung Balai turut di bawa ke Polresta Deliserdang untuk tindak lanjut penyelidikan.
Informasi yang dihimpun, penggagalan TPPO tersebut berawal dari korban SAH merasa tertipu atas pekerjaan disampaikan dibawa ke Luar negeri. Padahal awalnya hendak dipekerjakan di Medan.
Apalagi ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan daring ( Online Sacammer).
Karena tidak sesuai perjanjian awal ia langsung menyampaikan kepihak keluarga via telepon dan pihak keluarga berkoordinasi dengan Polisi yang bertugas di Bandara Kualanamu.
Maka saat mereka hendak terbang dari Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air dilakukan koordinasi dengan petugas Avsec langsung tersangka diamankan di area terminal penumpang Bandara Kulanamu.
“Ya, tersangka dugaan TPPO serta korbannya sudah diamankan selanjutnya diserahkan ke Polresta Deliserdang”ujar seorang petugas keamanan Bandara , Jumat (11/9/2026).
Selain mengamankan tersangka dan korban petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan paspor tersangka dan korban serta tiket pesawat tujuan Luar Negeri. ( Wan)
EDITOR : Putra











