POSMETRO MEDAN – Tim hunting Satlantas Polrestabes Medan kembali bergerak menyasar pelanggar lalu lintas. Sebanyak 29 unit sepeda motor diamankan dalam penindakan di seputaran Lapangan Benteng dan Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (12/9/2026) malam.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Polisi memastikan razia akan terus digencarkan demi menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pelanggar aturan lalu lintas, dengan fokus utama kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Sasaran kita jelas, yakni pelanggar peraturan lalu lintas. Meski begitu, kita berfokus ke penggunaan knalpot brong,” tegasnya, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, suara bising knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga meresahkan masyarakat. Penggunaan knalpot tersebut juga kerap ditemukan pada kelompok yang terindikasi terlibat aksi geng motor.
Namun, dari 29 sepeda motor yang diamankan dalam penindakan kali ini, polisi memastikan tidak ada yang terafiliasi dengan geng motor.
“Ada 29 unit yang kita tindak dan kita amankan. Seluruhnya tidak ada yang terafiliasi geng motor,” jelas Widodo.
Ia menegaskan, penindakan terhadap knalpot brong tidak akan berhenti pada razia kali ini. Kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertib sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Para pemilik kendaraan yang ditindak wajib melengkapi surat-surat kendaraan serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum sepeda motor dapat diambil kembali.
“Jadi harus dilengkapi dulu surat-surat dan knalpot yang standar. Lalu kita perbolehkan untuk diambil. Ini akan terus berlanjut kita lakukan,” pungkasnya.
Editor: Oki Budiman











