Niat Tambah Modal Nikah Berujung Bui, Pria di Deli Serdang Bawa 53 Ekstasi

oleh
MS saat diinterogasi pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Dalih terdesak biaya pernikahan tak membuat MS (24), warga Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, luput dari jeratan hukum. Pria tersebut justru nekat menjalankan bisnis haram dengan mengedarkan sabu dan puluhan pil ekstasi.

Aksi MS akhirnya terhenti setelah personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkapnya pada Kamis (3/9/2026) di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dan 53 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, MS mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk menambah biaya pernikahan yang akan segera digelar.

“Saat kami tangkap, kami menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pelaku ini nekat menjual narkoba untuk menambah biaya pernikahan karena dalam waktu dekat akan menikah,” kata AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (12/9/2026).

BACA JUGA..  Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan meringkus tersangka.

Namun, proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Pihak keluarga MS berupaya menghalangi petugas, sementara tersangka juga sempat mencoba kabur. Polisi akhirnya berhasil mengejarnya hingga sebuah lahan kosong.

Tak berhenti di situ, pihak keluarga disebut berupaya memprovokasi warga lainnya untuk menghalang-halangi petugas saat hendak membawa MS dari lokasi penangkapan.

BACA JUGA..  Tim Bismillah ITS Juara 1 Action 2026 Berkat Program Ratu bagi IRT

Kini, polisi masih memburu pemasok narkoba yang memasok barang haram kepada MS. Identitas pemasok tersebut telah diketahui dan polisi memastikan pengejaran akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil ditangkap.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa alasan kebutuhan ekonomi maupun biaya pernikahan bukan pembenaran untuk terjun ke bisnis narkoba yang berujung pidana.

Editor: Oki Budiman