Nekat Edarkan Sabu, Dua Pria Digelandang ke Kantor Polisi

oleh
Dua pria yang ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan menyembunyikan barang bukti di bawah pohon sawit akhirnya gagal.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih membekuk keduanya dalam penggerebekan di Dusun III, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (31) dan RHP (24). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol melalui Kanit Reskrim Ipda Amri A. Siregar mengatakan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya kedua target berhasil diamankan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan target sesuai informasi, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Amri, Minggu (2/8/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu ukuran sedang dan dua paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam kaleng roti dan disembunyikan di bawah pohon sawit.

BACA JUGA..  Penutupan Cabor Shorinji Kempo PORSENI XV Meriah, Polmed Sumbang Perunggu, Direktur Serahkan Medali

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, bong, kaca pireks, pipet, plastik klip bening, korek api, pisau cutter, gunting, telepon seluler, tas selempang, dompet, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang akan diperjualbelikan. Mereka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial ES seharga Rp3,5 juta.

BACA JUGA..  Warga Dobrak Pabrik Racun

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian diamankan di Polsek Air Putih. Mengingat perkara tersebut merupakan tindak pidana narkotika, kasus selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan pemasok.

“Karena kasus ini menyangkut narkoba, selanjutnya kedua terduga pengedar beserta barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Amri.

Polisi memastikan pengembangan masih terus dilakukan untuk memburu pemasok yang disebutkan kedua terduga pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain di wilayah Kabupaten Batu Bara.

BACA JUGA..  Empat Jukir Liar Pemalak Pengendara Digolkan

Editor: Oki Budiman