POSMETRO MEDAN – Aksi nekat M Rizaldi Akbar alias Gondrong (22) berakhir di balik jeruji besi. Warga Gang Armed, Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, itu ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah warga.
Rizaldi diringkus personel Polsek Tanjung Morawa pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat melintas di Jalan Limau Manis Pasar XIII, Dusun IV, Desa Limau Manis.
Kasus tersebut bermula pada Senin (10/8/2026) dini hari. Ketika itu, Dara Kharisma Sidabalok baru pulang membeli susu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BK 6169 MBA milik kakaknya, Rati Nike (31).
Setibanya di rumah, Dara memarkirkan motor warna hitam-putih tersebut di teras. Tak lama kemudian, Pristi Wanti, orang tua korban, menyapu rumah. Namun, ia terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras sudah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa melalui laporan polisi Nomor: LP/B/322/VIII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan Rizaldi. Saat melihat pelaku melintas di kawasan Jalan Limau Manis, petugas langsung bergerak dan meringkusnya.
Gondrong tak berkutik. Ia pun digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban,” kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni Damanik, Rabu (16/9/2026).
Editor: Oki Budiman











