POSMETRO MEDAN – Aksi kawanan pembobol ruko di Jalan Bambu II, Kecamatan Medan Timur, akhirnya mulai terungkap. Satu dari lima terduga pelaku, Erwin Tobing alias Lae (43), berhasil diringkus polisi setelah lebih dari tiga bulan kasus pencurian tersebut berlalu.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butarbutar mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin (1/6/2026), saat pemilik ruko sedang berada di luar kota untuk berlibur.
Kelima pelaku diduga masuk melalui tanah kosong di belakang ruko. Mereka kemudian merusak pintu belakang dan menggasak berbagai barang berharga milik korban.
“Korban saat itu sedang liburan ke luar kota. Para pelaku masuk melalui tanah kosong di belakang ruko dan merusak pintu belakang. Pemilik rumah mendapat informasi dari tetangganya kalau terdengar suara berisik dari rumahnya,” ujar Agus, Selasa (15/9/2026).
Mengetahui rukonya dibobol, pemilik meminta anaknya, Nicholas Chandra (23), membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui raib. Di antaranya kasur pegas, AC, pintu besi, kompor, lemari, kursi dan barang lainnya.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut, masing-masing pelaku disebut mendapat bagian Rp2 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas salah seorang pelaku. Lae dibekuk saat sedang seorang diri di Jalan Sutomo Ujung, Selasa (15/9/2026).
“Pelaku kami amankan saat sedang sendiri. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Agus.
Dari pemeriksaan, Lae mengaku barang hasil curian dijual kepada seorang botot di kawasan Jalan Permai. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui identitas maupun keberadaan pembeli tersebut.
“Barang-barang hasil curian dijual ke botot di kawasan Jalan Permai. Lae mengaku tidak mengenali botot tersebut,” ungkapnya.
Polisi kini masih memburu empat pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam penyelidikan, yakni MR, S, F dan G. Penelusuran juga dilakukan untuk mengungkap keberadaan penadah barang hasil curian.
Lae diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia sebelumnya menjalani hukuman tiga tahun penjara dan baru bebas pada 2023.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap seluruh pelaku dan mengungkap jaringan penjualan barang hasil curian.
Editor: Oki Budiman











