POSMETRO MEDAN – Seorang warga Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Muliadi, melaporkan istrinya berinisial R (42) dan seorang pria berinisial B (48) yang disebut sebagai oknum ASN Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara ke Polres Aceh Tenggara.
Laporan tersebut diterima Satreskrim Polres Aceh Tenggara pada Senin (7/9/2026) dengan nomor LP/B/396/IX/2026/SPKT/Satreskrim Selasa (15/9).
Berdasarkan keterangan pelapor, R dan B diduga kedapatan oleh anak kandung Muliadi sedang berada berdua di dalam mobil di kawasan Simpang Pedesi.
Muliadi menceritakan kronologi kejadian tersebut. Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.29 WIB, ia dihubungi anaknya, Maya Irianti, “ujar nya kepada posmetromedan Selasa (15/9).
“Pada hari Minggu saya dihubungi oleh anak saya Maya Irianti pada pukul 22.29 WIB yang berkata, ‘Bapak datang dulu ke Simpang Pedesi jemputkan dulu kami’,” kata Maya kepada bapaknya.
‘Kenapa nak’, tanya Muliadi. ‘Ini mamak sudah saya dapat tadi berdua sama B’,” ujar Muliadi menirukan percakapan anaknya.
Muliadi kemudian langsung menuju Simpang Pedesi. Setibanya di Desa Pedesi, Maya disebut menyampaikan kepada ayahnya.
“Setibanya di Desa Pedesi Maya berkata kepada saya, ‘Mamak sudah saya dapat tadi berdua di dalam mobil bersama B. Pulang saja kita dulu’,” sebut Maya.
Setibanya di rumah, Muliadi mengaku langsung memanggil keluarga untuk bermusyawarah. Berdasarkan hasil musyawarah keluarga, ia disarankan untuk segera membuat laporan ke pihak berwajib.
Sudah Disidang Adat, Oknum ASN Tolak Keputusan Desa. Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi dan Kejaksaan, masalah ini ternyata sudah pernah diselesaikan secara adat.
Muliadi mengungkapkan, sebelum dipanggil ke kantor Kejaksaan, masalah ini sudah pernah dilakukan rapat musyawarah Desa Terutung Payung Hilir pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 yang langsung dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPK Desa, kedua belah pihak dan perangkat desa lainnya.
“Dari hasil sidang desa, pihak B tidak menyetujui hasil keputusan adat desa,” sebut Muliadi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim,” ujar Iptu Zery, Selasa (15/9).
Sementara itu, Kasi Intel dan Kasi BB Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait laporan tersebut dan kini sedang berkoordinasi.
“Pada hari Rabu (9/9/2026) kedua belah pihak sudah diundang ke kantor kejaksaan untuk ditanya dan dikumpulkan bukti-bukti untuk mencari jalan yang baik untuk kedua belah pihak,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Tenggara.
Namun Muliadi mengaku kecewa karena belum ada kejelasan dari pihak terlapor.
“Dan sudah satu minggu menunggu belum ada jawaban apapun dari pihak B dan kami merasa kecewa. Kita desak Polres Agara untuk segera memanggil oknum ASN kejaksaan tersebut untuk segera diproses dengan bukti yang sudah ada,” tegas Muliadi.(Zal)
EDITOR : Putra











