POSMETRO MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas akhirnya buka suara nasib Erwin Saleh pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan.
Rico Waas memastikan Erwin Saleh tidak akan kembali menduduki jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan. Pasalnya, saat ini jabatan Kadishub Kota Medan telah diisi oleh Irsan Idris Nasution sebagai pejabat definitif.
“Enggak (kembali sebagai Kadishub Medan lagi). Kita sudah berkomunikasi dengan BKN terkait hal itu,” ucap Rico Waas saat ditemui usai sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Dikatakan Rico Waas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib jabatan Erwin Saleh pasca divonis bebas oleh PN Medan.
Hasilnya, BKN mempersilakan Rico Waas sebagai kepala daerah untuk mengembalikan jabatan yang setara dengan Kadis Perhubungan Kota Medan (Eselon II) kepada Erwin Saleh, apabila memang ada tersedia jabatan yang kosong.
“Jawabannya (BKN), apabila jabatannya sudah ditempati, maka akan dikembalikan di jabatan yang tingkatannya sama, apabila memang ada jabatan yang kosong. Jadi dipersilakan kepada saya sebagai Kepala Daerah untuk bisa mengisi di jabatan yang tingkatannya sama tersebut,” ungkapnya.
Lantas, sudah sejauh mana proses pengembalian jabatan Eselon II kepada Erwin Saleh? Rico Waas mengatakan bahwa pengembalian jabatan Eselon II kepada Erwin Saleh sedang dalam proses.
Rico Waas juga mengatakan, dirinya telah bertemu langsung dengan Erwin Saleh dan menjelaskan hal itu kepada yang bersangkutan.
“Sedang dalam proses ya, kami juga sudah bertemu. Saya sudah sampaikan bahwa hak yang seharusnya diberikan sesuai aturan, Insya Allah mudah-mudahan harus kita jalankan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Seperti diketahui, saat ini terdapat sejumlah jabatan Eselon II Pemko Medan yang masih kosong, diantaranya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan, hingga Dirut RSUD dr Pirngadi Medan.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Pada kasus ini, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Tak hanya Erwin Saleh, Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif juga divonis bebas oleh PN Medan.
Seperti diketahui, saat ini terdapat sejumlah jabatan Eselon II Pemko Medan yang masih kosong, diantaranya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan, hingga Dirut RSUD dr Pirngadi Medan.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Pada kasus ini, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Tak hanya Erwin Saleh, Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif juga divonis bebas oleh PN Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU Kejari Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dan Anwar Syarif dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Selain itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara. (sp)
Editor: Ali Amrizal











