POSMETRO MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan ke dua kementerian sekaligus.
Dua laporan itu yaitu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal ini terkait belum ditindaklanjutinya rekomendasi penutupan operasional PT Leomas Inti Nawasena serta dugaan adanya ketidakseragaman penegakan aturan.
Informasi yang dihimpun Senin (14/9), surat resmi DPRD bernomor B/400.14.6/4596/DPRD/2026 tertanggal 8 September 2026 terlihat tanda terima dari masing-masing Kementerian.
Dalam surat tersebut, DPRD menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan gangguan lingkungan akibat aktivitas PT Leomas Inti Nawasena di Jalan Utama Nomor 99-A, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal.
*Rekomendasi Penutupan Sejak Desember 2025 Diabaikan*
DPRD menyebut telah menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Deli Serdang pada 11 Desember 2025 untuk melakukan penutupan sementara operasional PT Leomas. Rekomendasi itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat lintas komisi pada 19 November 2025.
Namun hingga 9 bulan berjalan, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan. Padahal aktivitas perusahaan masih berlangsung dan warga masih mengeluh.
“Bahwa sampai saat ini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara sebagaimana mestinya, sementara aktivitas perusahaan masih berlangsung dan masyarakat masih mengeluhkan asap, kebisingan mesin serta persoalan pengelolaan limbah,” bunyi surat tersebut yang ditandatangani Ketua DPRD Deli Serdang.
Dalam hal ini, Ketua Komisi II DPRD Deliserdang Ilham Pulungan SE, MM menegaskan, pihaknya tidak bisa tinggal diam karena aspirasi masyarakat sudah berulang kali disampaikan.
“Ini sudah 9 bulan rekomendasi kita tidak dijalankan. Sementara keluhan warga soal asap dan bising terus ada. Kami di Komisi II merasa fungsi pengawasan DPRD diabaikan. Makanya kita laporkan ke Kemendagri dan KLH agar ada pembinaan dan pemeriksaan langsung,” tegas Ilham Pulungan, Senin (14/9).
Selain pembiaran, DPRD juga menyoroti dugaan ketidakseragaman dalam penegakan aturan lingkungan hidup di Deliserdang.
Ilham Pulungan menambahkan, pihaknya menilai ada perlakuan berbeda terhadap perusahaan yang bermasalah lingkungan.
“Kami menduga ada tebang pilih. Perusahaan lain yang bermasalah langsung ditindak tegas, tapi PT Leomas ini dibiarkan beroperasi. Makanya kita minta KLH periksa tuntas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
*Minta Kemendagri dan KLH Turun Tangan*
Karena itu DPRD meminta dua hal kepada pemerintah pusat.
Kepada Kementerian Dalam Negeri, DPRD meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan agar rekomendasi DPRD dan peraturan perundang-undangan ditegakkan.
Sementara kepada Kementerian Lingkungan Hidup, DPRD meminta dilakukan pemeriksaan langsung terhadap PT Leomas Inti Nawasena karena persoalan pencemaran dan pengelolaan limbah dinilai cukup serius.
DPRD menegaskan surat tersebut tidak bermaksud mendahului proses hukum, namun sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan kepada masyarakat.
Sedangkan itu dari pihak Bupati Deliserdang, yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si belum dapat memberikan keterangannya karena masih menunggu respon dari Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.
“Aku belum bisa memberikan statement dulu. Karena begini menurut informasi yang aku terima, ini aku masih menunggu informasi dari lingkungan hidup. Informasi yang aku terima bahwa permasalahan itu sudah di Polda, tapi pastinya aku belum bisa kasih stetmen apa-apa,”akunya.
Sementara sebelumnya, saat Kadis Lingkungan Hidup (LH) Deliserdang dijabat Rio Laka Dewa S.STP, M.AP sebelum dimutasi menjadi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang, menuai kritikan keras dari DPRD Deliserdang karena saat undangan dari DPRD tidak pernah hadir.
Belakangan setelah dikritik akhirnya Rio menghadiri undangan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang.
Namun kehadirannya justru memicu kritik tajam karena dinilai melakukan “unjuk kekuatan” terkait tidak dijalankannya rekomendasi penutupan sementara PT Leomas Inti Nawasena.
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH menilai Rio terkesan “unjuk kekuatan” dalam menyikapi rekomendasi dewan. “Kita akan uji, kuat-kuatan sama Bapak. Karena saya baca berita juga Pak Kadis menantang, boleh kita uji,” kata Zakky Shahri.
Respon keras Zakky itu berawal dari pernyataan Rio saat diwawancarai wartawan. Rio mempertanyakan langkah DPRD yang sampai melapor ke Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, M.Si terkait tidak dijalankannya rekomendasi penutupan sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena.
“Ya silahkan saja. Masa orang mau melaporkan kita halang-halangi. Macam mana?” kata Rio saat itu
Zakky menilai selama menjabat, Rio tebang pilih dalam menjalankan tugas. Pasalnya rekomendasi resmi DPRD untuk menutup sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena sejak 11 Desember 2025 tidak kunjung dijalankan.
“Kecuali ada sesuatu quote unquote antara Pemkab Deliserdang dengan perusahaan itu sehingga beberapa rekomendasi kita tidak dijalankan. Kita sebagai pengawasan bebas untuk menanyakan terus menerus,” ungkap Zakky.
Selain itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas LH dan Satpol PP terkait rekomendasi DPRD Deliserdang penutupan sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena yang tidak ditindaklanjuti, Jumat (21/8).
Anggota Komisi II DPRD Deliserdang Indra Silaban SH sempat menyinggung 3 warga Deliserdang yang ditangkap karena diduga melakukan pengerusakan ke pabrik PT Leomas Inti Nawasena. Indra dengan tegas menyatakan tindakan pengerusakan tidak dibenarkan, namun harus dilihat juga warga melakukan itu diduga karena tidak mendapatkan rasa keadilan yang meminta perusahaan ditutup karena berdampak buruk kepada warga.
“Hari ini ada masyarakat sedang berjuang mendapatkan keadilan, istrinya, anaknya datang kemari (DPRD), karena yang dipenjara itu tulang punggung, kita coba untuk perdamaian. Jangan hukum itu tumpul (terhadap masyarakat kecil),” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Deliserdang lainnya Tengku Sofyan menambahkan, berdasarkan laporan warga mesin PT Leomas masih beroperasi 24 jam. “Itu mesin masih beroperasi selama 24 jam, sehingga mereka tidak bisa tidur pak. Nah kita kemarin sudah sampaikan kalau mereka tidak mau tutup bayarin rumah-rumahan sekitar pabrik,” ucapnya.
Sedangkan sebelumnya juga, warga Desa Pujimulyo memang sudah berulang kali mengeluhkan dampak asap hitam dan kebisingan mesin dari aktivitas PT Leomas yang beroperasi di tengah pemukiman. ( Wan)
EDITOR : Putra











