POSMETRO MEDAN – Gerak-gerik mencurigakan dua pria di sebuah rumah kosong di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, berujung penangkapan.
Keduanya diduga merupakan pengedar sabu dan diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Karo pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ES (38) dan DM (44), warga Kabupaten Karo. Saat diamankan, keduanya tengah berada di dalam rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonni H Pardede membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 1,76 gram.
Tak hanya sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp1,5 juta, dua unit handphone serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Dari penggeledahan, petugas menyita 23 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 1,76 gram,” ujar AKP Jonni H Pardede, Senin (14/9/2026).
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika yang menyasar masyarakat di wilayah Kabupaten Karo.
Editor: Oki Budiman











