POSMETRO MEDAN – Bisnis gelap pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dibongkar Satres Narkoba Polres Batu Bara. Empat orang terduga pengedar, termasuk seorang perempuan berusia 19 tahun, ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut.
Keempatnya yakni VNSH (19), perempuan, serta IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sei Balai.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi di salah satu THM, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Dari penyelidikan tersebut, polisi lebih dulu menangkap VNSH. Saat digeledah, petugas menemukan lima butir pil ekstasi dan satu unit telepon seluler.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada IRW. Terduga pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di Desa Sei Balai.
Pengembangan tak berhenti di sana. Polisi kembali menciduk dua pria, MR dan FNR, saat keduanya diduga sedang menunggu calon pelanggan di kawasan Jalinsum Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai.
Dari ketiga terduga pelaku tersebut, polisi menyita empat butir pil ekstasi, tiga unit telepon seluler serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Arifin, Senin (14/9/2026).
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran pil ekstasi di wilayah Batu Bara.
Editor: Oki Budiman











