POSMETRO MEDAN – Bisnis ganja kering yang dijalankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) kembali berujung di balik jeruji besi.
Residivis kasus narkotika itu ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi ganja di lingkungan tempat tinggalnya, Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Jumat (11/9/2026).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, NW diamankan ketika akan melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket ganja kering siap edar.
“NW kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Darinya kami amankan dua paket ganja siap edar,” ujar Rafli, Senin (14/9/2026).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian menggeledah rumah NW. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket ganja siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah tas.
“Tersangka sempat berkilah tidak ada menyimpan narkoba lain. Namun setelah kami geledah, kami dapati lagi dua paket tambahan di dalam sebuah tas,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, NW ternyata bukan pemain baru. Perempuan tersebut merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya ditahan pada 2022 dan baru bebas pada 2025.
Kepada penyidik, NW mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial BT. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut.
“Pengakuannya, ia mendapat barang ini dari BT. Saat ini kami masih kembangkan dan memburu BT,” tegas Rafli.
Modus transaksi NW dengan pemasok juga terbilang rapi. Keduanya berkomunikasi melalui telepon seluler tanpa pernah bertemu langsung. Setelah pesanan disepakati, BT menentukan lokasi peletakan ganja.
Barang haram tersebut kemudian ditinggalkan di tempat yang telah ditentukan, seperti tong sampah maupun pinggir selokan. NW selanjutnya mengambil paket tersebut untuk diedarkan kembali.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di belakang bisnis ganja NW.
Editor: Oki Budiman











