Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

oleh
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).

POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah. Saat ini sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).

Zakiyuddin mengatakan, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain. Karena itu, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset yang belum memiliki sertifikat dapat segera dituntaskan.

BACA JUGA..  APP Ajak Warga Perbaiki Data Adminduk dan Urus IKD

Ia juga meminta agar proses terhadap 200 aset yang telah diserahkan kepada BPN dapat dipantau secara berkala, khususnya terkait tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen.

Menurutnya, apabila terdapat aset yang sudah diukur namun masih memiliki kekurangan administrasi, maka perlu segera dikelompokkan dan dilengkapi agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat. Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyampaikan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan. Selain itu, BPN dan Pemko Medan juga akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sehingga tersedia satu basis data pertanahan yang dapat digunakan untuk mengetahui jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang sudah maupun belum bersertifikat.

BACA JUGA..  Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Reza menjelaskan, BPN Kota Medan juga telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas kurang lebih 28.000 hektare. Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset.

BACA JUGA..  FPKS Sampaikan Delapan Catatan Penting di R-PAPBD 2026, Penurunan PAD, Banjir, Harga Pangan Hingga Anggaran 35 Persen

Selain sertifikasi aset Pemko Medan, BPN juga mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang akan diluncurkan pada 24 September mendatang. Program tersebut ditargetkan dapat menyelesaikan proses peralihan hak, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penyelesaian sertifikat dalam waktu paling lama 10 hari. Melalui sinergi tersebut, Pemko Medan dan BPN berharap pengamanan aset daerah semakin optimal sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah. (*)

Editor: Ali Amrizal