Polres Sergai Bongkar 26 Kasus, 35 Tersangka Masuk Jeruji

oleh
Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polres Sergai. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menabuh genderang perang terhadap narkotika dan kejahatan jalanan. Dalam periode Agustus hingga September 2026, polisi mengungkap 26 kasus tindak pidana dan mengamankan 35 tersangka.

Dari total pengungkapan tersebut, 22 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 27 tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan. Polisi mengidentifikasi 18 tersangka sebagai pengedar dan 9 lainnya sebagai pemakai.

Dari tangan para tersangka, Satnarkoba menyita 28,18 gram sabu dan 23 butir ekstasi, serta 16 unit telepon seluler, tiga sepeda motor, tiga bong, tiga kaca pireks, delapan timbangan dan uang tunai Rp1.515.000.

Kapolres Sergai AKBP Jhon R. Sitepu mengatakan, para pengedar dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA..  Sembunyi di Rumah Kosong, Dua Orang Diciduk Bawa Puluhan Paket Sabu

Hal itu disampaikan Jhon saat konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Selasa (15/9/2026).

Tak berhenti di kasus narkotika, Satreskrim Polres Sergai juga membongkar empat kasus kriminal dengan delapan tersangka, masing-masing satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam kasus curanmor mikrobus, polisi menangkap MR alias A (42), warga Dusun I Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Deli Serdang. Ia dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA..  Optimalkan Program UCJ, Disnaker Sumut Dorong Keterlibatan Pemerintah Kabupaten/Kota Hingga Perusahaan

Polisi juga menangkap SS alias R, EG alias B dan S yang diduga berperan sebagai penadah. Ketiganya dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, kasus pencurian meteran air milik Dinas PUTR Sergai menyeret Muhammad Salim alias Mamat (20) dan Ramadani alias Belok (21). Kasus pencurian mesin doorsmeer menjerat Marudut Pandiangan alias Jabat (39), sedangkan pencurian kabel rambu jalan tol menyeret Syahputra Simatupang, seorang residivis kasus serupa.

BACA JUGA..  Tinjau Onan Hutajulu, Bupati Tapanuli Utara Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Pertanian hingga Infrastruktur

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David Hutauruk menegaskan pengejaran belum berhenti. Polisi kini memburu pemasok narkoba yang disebut berasal dari wilayah Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Saat ini kami masih mengejar pemasok yang menurut keterangan tersangka warga Percut Sei Tuan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Iptu Toman Sibuea menambahkan, tersangka pencurian kabel jalan tol merupakan residivis kasus serupa pada 2019. Sementara penadah kabel hasil curian masih dalam pengejaran.

“Motif pelaku ekonomi,” tegasnya.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Sergai dalam memutus peredaran narkotika sekaligus menekan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Editor: Oki Budiman