Pencurian Kabel di PT Mark Dinamick Tanjung Morawa Ditangkap

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Polsek Tanjung Morawa, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk.

Tersangka berinisial RBL (26), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Nias Utara. Ia diamankan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H Damanik menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Kamis (03/09/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di pergudangan PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk yang berada di Kawasan Industri Medan Star, Jalan Lintas Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Dusun III, Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA..  Dukung Pembangunan Daerah, Bupati Taput Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi dan Sajikan Informasi Edukatif

Peristiwa tersebut diketahui saat dua orang saksi, yakni Irfan Sugandi Marbun dan Damson Sirait, menuju gudang penyimpanan barang untuk melaksanakan kegiatan stock opname.

Saat pintu gudang dibuka, saksi Irfan Sugandi Marbun melihat seorang pria yang diduga pelaku sedang memotong kabel TIC di dalam gudang. Saksi kemudian berteriak sehingga pria tersebut melarikan diri sambil membawa satu buah gunting potong besi.

BACA JUGA..  Konektivitas Garoga Kian Tangguh: Pemkab Tapanuli Utara Akselerasi Perbaikan Infrastruktur dan Penanganan Bencana

Kedua saksi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pria tersebut hingga keluar dari area gudang. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri dan tidak ditemukan saat itu.

Atas kejadian tersebut, pihak PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk kemudian membuat laporan pengaduan ke SPKT Polsek Tanjung Morawa guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Pada Senin, (14/09/26) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari.

BACA JUGA..  Tak Ada Ampun! 29 Motor Terjaring Razia Knalpot Brong

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan RBL. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, RBL mengakui perbuatannya terkait pencurian kabel di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk tersebut” Ucap Kapolsek.

Dari pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua meter kabel TIC dan satu unit gunting potong besi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar KUHP Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ( Wan)

EDITOR : Putra