POSMETRO MEDAN – Kepala Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Hendri Ardiansyah Putra dipecat Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan karena korupsi anggaran Desa.
Pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 100.3.3.2/803/KPTS 2026.
Informasi diperoleh, Hendri Ardiansyah Putra diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Timbang Deli karena tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran dana desa sebesar Rp 400 juta lebih.
Jumlah Rp 400 juta tersebut dengan rincian dan tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025. Seperti Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan tahun 2024 sebesar Rp. 244.000.000.
Pada tahun yang sama Peningkatan Produksi Peternakan juga sangatlah signifikan sebesar Rp. 153.760.000.
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution saat dikonfirmasi terkait pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli membenarkan pemecatan.
” Iya sejak hari ini diberhentikan, ” Kata Edwin.
Sebelumnya, Kades Timbang Deli itu sudah berulang kali diperiksa Inspektorat terkait pengeluaran anggaran Desa yang tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan berlaku. Bahkan setelah diberi keringanan untuk ganti rugi yang bersangkutan tak mampu membayarnya dengan batas waktu ditentukan. Hingga ia diberhentikan dan menunggu proses lanjut ( Wan)
EDITOR : Putra











