POSMETRO MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Farah Hasmina Harahap, tersangka korupsi pada Bank Sumut, Selasa 28 Juli 2026 di apartemen cinere Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan telah dibawa ke Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi, Rabu (29/7/2026).
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi, Dalam Proses Pencairan Kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada Bank Sumut tahun 2012.
Dari kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tersangka Farah sesuai dengan nomor: TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.
“Namun, saat proses penyidikan berjalan, tersangka tersebut melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” jelas Rizaldi.
Dari hasil penyidikan, tersangka Farah Hasmina Harahap selaku Debitur CV Hasian Abadi Group pada PT diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Selain Farah, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL, sebagai tersangka.
LPL telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp.2,2 miliar lebih. Saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara,” lanjutnya.
Rizaldi menyampaikan, Kejati Sumatera Utara telah membawa tersangka dan ditahan di rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian.”(bbs)












