Barang Bukti 43 Perkara Inkrah, Sabu, Ekstasi hingga Ganja Dimusnahkan

oleh
Pemusnahan barang bukti perkara Inkrah. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Tumpukan barang bukti hasil penanganan puluhan perkara pidana akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Sebanyak 43 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menjadi bagian dari pemusnahan tersebut.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (17/9/2026) siang.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejari Binjai Iwan Setiawan dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait di Kota Binjai.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, yakni 48,52 gram sabu, 55 butir ekstasi, serta 7,91 gram ganja.

Tak hanya narkotika, Kejari Binjai turut memusnahkan barang bukti dari empat perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), serta tiga perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM).

BACA JUGA..  Diejek Hitam, Satpam SPPG Bunuh Karyawati MBG

Barang bukti tersebut di antaranya pakaian, rekapan togel, pisau dan sejumlah barang lainnya.

Iwan mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti dengan metode dilarutkan, dibakar maupun dihancurkan.

“Prosesi pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Metode yang digunakan antara lain dilarutkan, dibakar, dan dihancurkan,” ujar Iwan.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.

BACA JUGA..  Rumah Eks Cawalkot Sibolga Diteror OTK, Mobil Dilempar Batu lalu Dibakar

Editor: Oki Budiman