POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan melakukan razia becak pengangkut sampah yang tidak dikelola Kecamatan. Pada pengutip sampah diberi ultimatum untuk membuang sampah yang mereka kutip di tempat pemilihan sampah sementara atau TPS 3R yang sudah disediakan.
Himbauan ini ditegaskan Camat Percut Seituan Keneddi yang memimpin langsung razia. Pada warga pengutip sampah diminta tidak lagi membuang sampah yang mereka kutip di tempat sembarangan dimana hal itu menyulitkan petugas kebersihan pengumpulan sampah dari Kecamatan untuk mengumpulkan untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA).
” Kita ingatkan, kali ini tidak kita beri sangsi tegas namun diminta para pengumpul sampah atau becak sampah Liar agar membuang sampah di TPS 3 R yang sudah disiapkan dan bila tak dipatuhi, becak akan kita sita dan bawa ke Polsek, ” Ancam Camat pada Tukang Becak Sampah, dilansir Kamis 17/9/2026.
Mendengar ancaman dari Camat Percut Seituan, sejumlah tukang becak Sampah mengaku akan mematuhi Himbauan dari Camat, namun meminta perlindungan dari Pemerintah Kecamatan atas teror dan ancaman kepada mereka tukang pengutip Sampah dari beberapa Anggota Ormas.
” Kami tukang sampah ngutip dan buang sampah kerap diteror dan diancam anggota Ormas, mohon perlindungan dari Camat, mereka itu tak tau hukum kami bisa kena hukum rimba kalau tak matuhi keinginan mereka, sejumlah tempat retribusi sampahnya dikuasai preman anggota ormas, mereka yang kerap buang sampah kutipan itu sembarang tempat, ” Ucap sejumlah tukang sampah.
Sementara dari amatan sebelumnya, TPS 3R yang sudah hampir setahun dibangun di Jalan Pendidikan Desa Sei Rotan tepatnya di tanah eks PTPN 2 tampak ditumbuhi semak belukar dan tak terawat. Bangunan bernilai ratusan juta itu terbengkalai tak dirawat pihak Kecamatan Percut Seituan. ( Wan)
EDITOR: Putra












