POSMETRO MEDAN – Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang H. Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H., mengungkap dugaan kejanggalan mekanisme pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 yang totalnya mencapai Rp507,4 Miliar.
Hamdani merinci, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), surat pemberitahuan pergeseran masuk tiga kali; surat pemberitahuan pergeseran pertama, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 di aplikasi Srikandi pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kedua, masuk surat pemberitahuan pergeseran kedua di aplikasi Srikandi pada Senin, 4 Mei 2026. Ketiga, masuk surat pemberitahuan pergeseran ketiga di aplikasi Srikandi pada 12 Juni 2026.
Namun fisik surat dan buku dokumen pergeseran baru diterima DPRD jauh setelahnya.
“Fisik berupa surat dan dokumen yang diterima untuk perubahan pertama dan kedua pada tanggal 9 September 2026 sedangkan untuk perubahan ketiga tanggal 10 September 2026,” kata Hamdani, Kamis (17/9/ 2026).
Hamdani yang merupakan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ini menyebut, Pemkab Deli Serdang nekat memakai anggaran pergeseran tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD.
“Sementara pihak Pemkab Deli Serdang sudah melakukan pengerjaan ataupun pemakaian anggaran dari bulan Februari sudah pakai yang pergeseran pertama, bulan April pergeseran kedua dan di bulan Juni pergeseran ketiga,” tegasnya.
Menurutnya, semestinya Pemkab harus memberitahukan ke Pimpinan DPRD soal pergeseran dengan dilengkapi buku dokumen pergeseran anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana di Poin h, dijelaskan pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.
“Tetapi dalam prakteknya mereka TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memberikan dokumen fisiknya pada 9-10 September 2026 itupun setelah salah satu Anggota Banggar DPRD Deliserdang mengeluarkan statement di media adanya pergeseran tanpa pemberitahuan Pimpinan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pada Pasal 166 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran untuk keadaan darurat yang belum dianggarkan harus diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Lebih lanjut Pasal 167 juga mengatur bahwa perubahan APBD hanya boleh dilakukan 1 kali dalam setahun, kecuali dalam keadaan luar biasa. Selanjutnya di Pasal 69 Ayat 3 PP 12/2019 disebutkan, kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak itu ditetapkan dalam Perda APBD.
“Tapi faktanya juga pergeseran anggaran yang bukan keadaan darurat dan keperluan mendesak misalnya pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/Alteri menuju Bandara Kualanamu yang dilakukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) tetap dilakukan dan masih banyak lagi,” tegasnya.
Ketua Hamdani juga membeberkan rekap tiga kali pergeseran APBD 2026 yang menjadi Rp507,4 Miliar tersebut.
Hamdani menjelaskan, untuk Pergeseran I, berdasarkan Perbup No.3 Tahun 2026 (13 Feb 2026), sifatnya hanya geser internal, tidak nambah APBD. Pendapatan tetap Rp4,10 Triliun, Belanja tetap Rp4,21 Triliun. Poin pentingnya, TPP ASN dipotong Rp2,17 Miliar dari semula Rp486,7 M menjadi Rp484,6 M dialihkan untuk Insentif Kepala Daerah yang naik Rp2,17 Miliar dari semula Rp1,4 M menjadi Rp3,6 M. Belanja barang naik Rp9,3 M dengan rincian obat naik Rp6,1 M, jasa naik Rp13 M dengan rincian tenaga kesehatan naik Rp9,1 M dan Lab naik Rp2,2 M. Sementara Jasa Administrasi dipotong Rp22,9 M dan Trantiblinmas dipotong Rp2,9 M.
Kemudian untuk Pergeseran II, berdasarkan Perbup No.16 Tahun 2026 (24 April 2026), APBD mulai bengkak karena dana bencana. Pendapatan yang semula Rp4,10 Triliun bertambah Rp493,8 M sehingga menjadi Rp4,55 Triliun dengan sumber dari Transfer Pusat berupa DBH dan Bantuan bencana. Belanja Modal meledak dari semula Rp573 M bertambah Rp350,2 M sehingga menjadi Rp923,5 M.
Lalu Pergeseran III, berdasarkan Perbup Perubahan Ketiga (4 Juni 2026), sifatnya final, nambah lagi transfer provinsi. Pendapatan yang semula Rp4,10 Triliun bertambah Rp493,8 M dan Rp13,6 M sehingga menjadi Rp4,61 Triliun. Belanja yang semula Rp4,21 Triliun bertambah Rp507,4 M sehingga menjadi Rp4,72 Triliun.
Dari APBD Murni ke Final (4 Juni 2026), total kenaikan Pendapatan sebesar Rp507,4 Miliar dari Rp4,10 Triliun menjadi Rp4,61 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp507,4 Miliar dari Rp4,21 Triliun menjadi Rp4,72 Triliun.
“Rincian belanja Rp507,4 M itu digelontorkan pertama untuk jalan, jaringan, irigasi sebesar Rp220,3 M, kedua gedung dan bangunan sebesar Rp118,3 M, ketiga transfer desa sebesar Rp99,3 M, keempat belanja operasi barang dan jasa sebesar Rp44,2 M, kelima peralatan mesin dan tanah sebesar Rp30,9 M,” tutup Hamdani.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deliserdang memanas. Anggota Banggar menemukan dugaan pergeseran anggaran proyek diduga senilai kurang lebih Rp 9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) tanpa persetujuan dan Pemberitahuan DPRD.
Dugaan itu menguat setelah pengakuan Kepala Dinas Cikataru Rahmadsyah ST yang disampaikan dalam rapat bahwa Cikataru mengerjakan median jalan di Jalan Sultan Serdang/Alteri menuju Bandara Kualanamu.
Sehingga Anggota DPRD Deliserdang Dr. Misnan mengusulkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk melaporkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena proyek yang seharusnya dikerjakan berada di kawasan jalan daerah Kecamatan Sunggal.
“Ini jelas-jelas menyalahi aturan. Proyek yang seharusnya di jalan kawasan daerah Sunggal tiba-tiba beralih ke Jalan Sultan Serdang. Pergeseran seperti ini harus dapat persetujuan atau pemberitahuan ke DPRD,” kata Anggota Banggar DPRD Deliserdang, Dr. Misnan Al Jawi,SH ,MH kepada wartawan usai rapat, Rabu (9/9).
“Karena pergeseran anggaran itu harus izin Bupati baru bisa di buka kunci SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Sehingga Bupati Deli Serdang akan dilaporkan ke KPK,” tambah Misnan.
Sedangkan dalam rilis Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Pemkab Deli Serdang membantah pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deliserdang Baginda Thomas Harahap, S.H, menyatakan bahwa pergeseseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deliserdang.
“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada, ” kata Thomas Harahap, Sabtu (12/9) malam.
Dijelaskan dalam rilis itu, tiga surat resmi yang dikirim Pemkab Deliserdang kepada DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026 yakni, surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Deliserdang juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena itu, Pemkab Deliserdang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.
Kemudian Pemkab kembali mengirimkan surat bernomor 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.
Surat kedua tersebut memuat antara lain berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.
Dalam surat itu kembali ditegaskan bahwa pergeseran APBD dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemkab kemudian menetapkan Perbup Deliserdang Nomor 16 Tahun 2026 dan menyampaikan salinannya kepada DPRD. Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Pemkab Deliserdang kembali menyampaikan surat bernomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD
.Surat tersebut berisi pemberitahuan ketiga atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. ( Wan)
EDITOR: Putra












