POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali dibongkar polisi.
Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran ganja, DSS (43) dan RGR (48), diringkus Satresnarkoba Polres Tapteng dalam pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat.
Kedua warga Desa Sihorbo dan Desa Pananggahan itu diamankan pada Selasa (15/9/2026) malam. Dari tangan DSS, polisi menyita satu bungkus ganja berlapis plastik hijau dengan berat bruto 73,55 gram serta satu unit telepon seluler.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP J. Munthe, Kamis (17/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Barus Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus DSS di sekitar pondok dekat gereja di Desa Sihorbo sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, DSS mengaku ganja tersebut diperoleh dari RGR. Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan hanya berselang sekitar 10 menit, RGR berhasil diringkus di Dusun III, Desa Pananggahan.
“Dari saku celana RGR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan narkotika,” ujar J. Munthe.
Polisi juga mengungkap bahwa RGR merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Kepada petugas, RGR mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Oki Buriman












