Karina Ranau Senang Penganiayanya Tersangka

oleh
oleh
Karina Ranau.

POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, resmi meningkat ke tahap penyidikan.

Kepolisian mengambil keputusan tersebut setelah gelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

“Ya Alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan.

Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan,” ujar Hendro Widodo, kuasa hukum Karina Ranau di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA..  Buronan Kasus Cabul Diciduk Saat Makan

“Kami meminta kepada masyarakat dan teman-teman media tetap kawal ini proses hukumnya, supaya klien kami mendapat keadilan,” sambungnya.

Menurut kuasa hukum, peningkatan status perkara ke penyidikan diambil usai gelar perkara dilakukan penyidik.

Hendro menyebut proses ini menjadi dasar agar perkara terus berlanjut di tahap berikutnya.

Dalam pernyataannya, Hendro juga meminta Polsek Pancoran segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, sebagai tindak lanjut administratif setelah perkara naik sidik.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendro di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026), tak lama setelah proses gelar perkara rampung.

BACA JUGA..  Nathalie Holscher Gagal Malam Pertama

Keputusan menaikkan status perkara didasarkan pada alat bukti yang telah diperiksa penyidik.

Hendro menyebut terdapat keterangan saksi dan bukti lain yang dilampirkan dalam berkas.

“Jadi di dalam proses gelar tadi juga secara hukum ya, kami jelaskan juga bahwa saksi-saksi ada empat yang sudah diperiksa. Lalu ada bukti rekaman CCTV, satu lagi adalah hasil visum. Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan,” jelas Hendro.

Rangkaian alat bukti itulah yang menjadi pertimbangan pada gelar perkara sehingga laporan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polsek Pancoran.

BACA JUGA..  Nycta Gina Dikritik

Meski perkara telah naik dan terlapor berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Terlapor dikenai kewajiban melapor selama proses hukum berjalan.

“Tidak, mungkin wajib lapor ya,” ungkap Hendro.

Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak pelapor. “Kecewa, pastinya kecewa ya. Kami pengennya ditahan, terlapor ditahan. Tapi balik lagi, semua itu kan haknya penyidik. Kami hanya bisa meminta, namun keputusan semuanya ada di tangan penyidik, seperti itu,” pungkas Hendro.(kpl)