POSMETRO MEDAN – Aksi balap liar yang diduga hendak berlangsung di Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Petisah, dibubarkan Sat Lantas Polrestabes Medan, Sabtu (19/9/2026) malam.
Tak hanya membubarkan kumpulan pemuda, petugas juga mengamankan 39 unit sepeda motor yang ditemukan menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan aksi balap liar di kawasan tersebut.
“Kami mendapat informasi akan ada balap liar di kawasan tersebut. Lalu, polisi bergerak ke lokasi dan membubarkan kumpulan pemuda. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan,” kata Widodo, Minggu (20/9/2026).
Menurut Widodo, penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus mempersempit ruang gerak geng motor.
“Ini untuk kenyamanan pengguna jalan yang lain karena yang kami tindak rata-rata pengguna knalpot brong. Ini membuat pengendara lainnya tidak nyaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemilik kendaraan yang ingin mengambil sepeda motornya wajib melengkapi surat-surat kendaraan serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Sementara knalpot brong yang digunakan tetap diamankan petugas.
“Harus lengkap surat-surat dan knalpot harus standar. Kami imbau warga yang melihat kumpulan pemuda dan akan melakukan balap liar agar segera menghubungi kami,” pungkasnya.
Editor: Oki Budiman












