Informasi Warga! Penjual ‘Garam Cina’ Dijemput Polisi

oleh
Pria berinisial DT diamankan lantaran memiliki narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Laporan warga soal dugaan peredaran sabu-sabu berujung penangkapan. Tim Ops Satresnarkoba Polres Binjai menciduk seorang pria berinisial DT (39) di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (17/9/2026) malam.

DT diduga hendak mengedarkan sabu-sabu di kawasan tersebut. Ia kini diamankan di Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas DT kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak turun ke lokasi guna penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Ismail saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).

Dari tangan DT, polisi menyita empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,79 gram, satu pipet modifikasi yang digunakan sebagai sekop, serta satu bungkus plastik klip transparan.

BACA JUGA..  Dorong Kesejahteraan Petani, Pemkab Tapanuli Utara Gerakkan Penanaman 2,2 Juta Batang Kopi Arabika

Saat diperiksa, DT mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Kini, DT harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Oki Budiman

BACA JUGA..  Rumah Kosong Dibobol Siang Bolong, TV dan Gas Raib