Dugaan Korupsi Jilbab Rp525 Juta Menyeret Istri Bupati Deli Serdang, Ketua Pujakesuma Minta Poldasu dan BPK Ambil Alih Penanganan

oleh
Eko Sopianto Ketua Umum DPP Pujakesuma.

POSMETRO MEDAN – Dugaan penyimpangan pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Deli Serdang TA 2025 berbuntut panjang.

Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, SE, meminta penanganan kasus yang diduga menyeret Ketua TP-PKK Deli serdang inisial JS itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Menurut Eko, pengambilalihan diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan netral dan bebas dari intervensi kekuasaan.

“Kasatpol PP dan Plt Kaban Kesbangpol sendiri yang bilang kasus ini sudah ditangani Inspektorat dan Polresta Deli serdang. Logika sederhananya, tidak mungkin Kepala Inspektorat yang notabene anak buah Bupati memeriksa istri atasannya secara objektif,” kata Eko pada wartawan dilansir Minggu 20/9/2026.

BACA JUGA..  Tiorita ke Bandung, Studi Satu Data dan Geospasial

Eko juga menyoroti informasi yang beredar bahwa penyedia jilbab diduga merupakan pengurus PKK Deli Serdang inisial LS yang merupakan orang kepercayaan Ketua TP-PKK Deli Serdang dan suaminya merupakan oknum polisi berpangkat perwira.

“Kalau pemeriksaannya tetap di Tipikor Polresta Deli serdang, kita menduga ada intervensi yang mempengaruhi objektivitas penyelidikan. Makanya harus ditarik ke Poldasu,” tegasnya.

Eko juga mengkritik pernyataan Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution di sejumlah media yang menyebut Kabag Kesra inisial FR selaku PPK telah direkomendasikan sanksi disiplin berat dan meminta kasus tidak dikaitkan dengan Ketua PKK.

BACA JUGA..  Pemilik Naik ke Toilet, Pria Misterius Gondol HP di Salon

“Dikenakan sanksi berat itu membuktikan ada pelanggaran dan kerugian negara. Sanksi administrasi tidak menghapus pidana, sekalipun uangnya sudah dikembalikan. Bagaimana mungkin publik diminta tidak mengaitkan ke Ketua PKK, sementara yang diduga sebagai penyedia adalah orang kepercayaannya dan pengurus PKK, sehingga diduga terjadi _conflict of interest_ Ketua PKK Deliserdang. Agar terang benderang, harus diperiksa Poldasu dan diaudit BPK Sumut,” katanya.

“Apalagi yang bersangkutan Kabag Kesra FR saat ini masih menjabat walaupun sudah terbukti melakukan perbuatannya. Semestinya Bupati memecat Kabag Kesra dan menyerahkan dugaan pidananya ke Kepolisian. Ini malah hanya dikenakan sanksi administrasi, sehingga memunculkan dugaan ada yang ingin dilindungi,” tambahnya.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Geser Anggaran Rp507,4 M Sejak Februari, Fisik Pemberitahuan dan Dokumen Diserahkan Ke Pimpinan DPRD September

Eko menegaskan, jika Ditreskrimsus Poldasu dan BPK Sumut tidak mengambil alih, pihaknya akan menyurati langsung Mabes Polri dan BPK RI.

“Deli Serdang ini kampung halaman saya. Kita sepakat berantas korupsi demi kemajuan kabupaten tercinta. Bila surat kita tidak direspon, kita akan laporkan ke tingkat atas,” pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Putra