POSMETRO MEDAN – Bisnis ganja eceran berujung bui. Eko Putra (38), warga Gang Padi II, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut setelah kedapatan mengedarkan ganja di kawasan Jalan Padi Raya.
Eko diciduk pada Rabu (16/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan hingga undercover buy terkait informasi adanya transaksi ganja di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita lakukan undercover buy dan berhasil menangkapnya,” kata Andy, Minggu (20/9/2026).
Dari tangan Eko, petugas mengamankan 39 amp ganja kering yang disimpan dalam plastik kresek. Setiap amp dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat rata-rata 1,44 gram.
Total ganja yang disita mencapai 56,16 gram, ditambah uang tunai Rp20 ribu.
Kepada penyidik, Eko mengaku ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A. Barang haram itu dibeli seharga Rp7 ribu per amp, kemudian dijual kembali Rp10 ribu per amp.
Artinya, dari setiap amp yang terjual, Eko mengantongi keuntungan Rp3 ribu.
Namun, bisnis kecil-kecilan narkoba itu kini terhenti. Eko telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Kita masih kembangkan untuk menangkap pemasoknya,” ujar Andy.
Polda Sumut kini memburu pria berinisial A yang disebut sebagai pemasok ganja kepada tersangka.
Editor: Oki Budiman












