Pengedar Sabu di Perumahan Granit Indah STM Hilir Diringkus Polisi

oleh
Tersangka Pengedar Narkoba.

POSMETRO MEDAN – Personel Kepolisian Sat Reskrim Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria berinisial S alias Ipul (56 di Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandugan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 (satu) blok plastik klip kecil, 1 (satu) buah sekop plastik kecil, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Terduga pelaku pengedar sabu- sabu ini kemudian diamankan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi, SH, MH, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil diringkus.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tetapkan AT Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

” Terangka dan barang bukti diamankan dan kini dal proses pengembangan, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan Deli Serdang yang aman dan bersih dari narkoba,” Pungkas Kapolresta.( Wan)

BACA JUGA..  Warga Dobrak Pabrik Racun