POSMETRO MEDAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang warga lanjut usia di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, kembali menjadi pertanyaan.
Kuasa hukum korban, Hobbin Gultom, SH, mempertanyakan sejumlah aspek penanganan perkara yang saat ini masih ditangani Polsek Silaen, mulai dari penerapan pasal, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, hingga barang bukti yang disita penyidik.
Kasus tersebut tercatat dalam LP/B/08/VI/2026/SPKT/Polsek Silaen/Polres Toba/Polda Sumut tertanggal 1 Juni 2026.
Korban sekaligus pelapor adalah Walben Silaen, sedangkan pihak terlapor yakni Pontas Silaen dan Wesli Sastro Silaen.
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen. Insiden bermula dari cekcok mulut antara korban dengan Pontas Silaen.
Dalam laporan tersebut disebutkan Pontas Silaen diduga keluar dari rumah sambil membawa sebilah parang bengkok dan melontarkan ancaman kepada korban. Tak lama kemudian, Wesli Sastro Silaen diduga datang membawa sebatang bambu dan memukul korban hingga terjatuh. Korban juga mengaku kembali dipukul berkali-kali serta ditusuk menggunakan bambu ke arah wajah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam hasil Visum et Repertum (VER), di antaranya luka robek di bagian ubun-ubun, hidung, pipi kanan dan kiri, bawah mata kiri, dagu, serta sejumlah luka lecet di perut dan tangan.
Dari perkembangan penyidikan, Polsek Silaen telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain menerima laporan, melakukan visum terhadap korban, menggelar perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, menerbitkan surat perintah penyidikan, mengirim SPDP, memeriksa korban, memeriksa tiga orang saksi, serta memeriksa kedua terlapor sebagai tersangka. Saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan dan pemberkasan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pontas Silaen dan Wesli Sastro Silaen tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan penyidik, keputusan tersebut diambil karena adanya permohonan dan jaminan dari istri tersangka, kedua tersangka dinilai kooperatif selama proses hukum, serta Pontas Silaen yang berusia 68 tahun memiliki riwayat penyakit gagal ginjal kronis, hipertensi, gastritis, dan bronkitis. Sebagai penggantinya, kedua tersangka diwajibkan melapor ke Polsek Silaen dua kali setiap pekan.
Namun keputusan tersebut menuai keberatan dari kuasa hukum korban.
Hobbin Gultom, SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara. Menurutnya, pasal yang diterapkan terhadap tersangka diduga belum mencerminkan keseluruhan fakta yang dialami korban.
“Korban merupakan seorang lansia berusia 75 tahun yang hingga kini masih merasa ketakutan. Kami juga kecewa karena saat mediasi di Polsek Silaen, menurut kami tidak terlihat adanya itikad baik dari pihak pelaku,” ujar Hobbin.
Selain itu, Hobbin juga mempertanyakan barang bukti yang disita penyidik. Menurutnya, berdasarkan keterangan korban dan saksi, senjata yang digunakan dalam dugaan pengancaman adalah parang bengkok, namun barang bukti yang disebut disita penyidik justru berupa arit.
“Perbedaan barang bukti tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan laporan perkembangan perkara dari penyidik, disebutkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, pemberkasan sedang dilengkapi, serta perkara ini memiliki keterkaitan dengan laporan lain karena antara pelapor dan terlapor saling membuat laporan polisi pada perkara yang berbeda. Dalam laporan penyidik juga disebutkan bahwa selama proses penanganan perkara di Polsek Silaen, korban tidak pernah menyampaikan keberatan ataupun komplain terhadap jalannya penyidikan.DM
EDITOR : Putra












