POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap penipuan Proyek Fiktif yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Labuhanbatu, berinisial M S Kom (50).
Atas perbuatannya, warga Perum Griya Kompas Idaman, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu itu meraup hasil sekitar Rp 2 miliar.
“Aksi penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak 2023 lalu. Dia sudah melakukan lima kali, tapi 4 korban lainnya masih kita selidiki,” kata Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles R Gultom didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, Jumat (31/7/2026).
Dijelaskannya, pemalsuan dan penipuan atau penggelapan itu terjadi berawal dari pertemuan tersangka dan korban pada Juli 2026 lalu.
Untuk diketahui, tersangka merupakan sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Sementara korban, Yudhi Hari Pratama (33) warga Asahan.
Keduanya memang sudah saling kenal. Kepada korban, tersangka menawarkan kerjasama proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 65 juta.
“Korban sebagai pemodal dijanjikan bagian keuntungan Rp 40 juta, sedangkan pemberi proyek (tersangka) Rp 25 juta,” jelas Harles Gultom.
Setelah korban setuju, Sabtu (11/7/2026), keduanya datang ke salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso Medan membeli 20 unit laptop dengan harga Rp.183.500.000.
Dalam aksinya, tersangka memalsukan dan membawa dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan kontrak kerja dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dengan perusahaan milik korban.
Tersangka menyampaikan ke korban, dana pembayaran laptop satu minggu setelah pengajuan dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
“Namun, korban melakukan pengecekan terkait proyek pengadaan laptop tersebut dan ternyata tidak ada alias fiktif,” terangnya.
Ketika ditanyakan kepada tersangka, mengakui proyek tersebut fiktif. Sebanyak 20 unit laptop itu telah dijual tersangka kepada temannya di Binjai seharga Rp 128.000.000,- di hari yang sama.
Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya dan tersangka berhasil ditangkap 15 Juli 2026 lalu.
Bersama tersangka disita barang bukti uang Rp.13.550.000,-, 1 stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, 1 laptop pembuat dokumen palsu, 2 unit handphone, 1 buku kwitansi, 4 pulpen dan dokumen lainnya.
Berdasarkan penyidik polisi, terungkap tersangka mengaku telah melakukan penipuan proyek pengadaan laptop dan barang lainnya lebih dari 4 kali kepada orang yang berbeda.(bbs)












