POSMETRO MEDAN – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nekat menggondol sepeda motor dari garasi rumah akhirnya berakhir di tangan polisi.
Keduanya diringkus personel Polsek Binjai Timur saat hendak beraktivitas di Jalan Dr Wahidin, Lingkungan III, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (40) dan HP (36). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial AN yang kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 5248 RAT.
Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Efendi, mengatakan korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah dalam kondisi stang terkunci dan cakram tergembok. Namun, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah raib.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua pelaku,” kata Gusli.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus AR dan HP. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Binjai.
Editor: Oki Budiman












