Residivis Berurusan dengan Polisi Gegara Sabu

oleh
Residivis berinisial FSP alias M mengenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Belum lama menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan polisi.

FSP alias M (32), warga Desa Sijungkat Parsoburan, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, diringkus personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada Jumat (18/9/2026) di kawasan tempat kos-kosan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Selasa (22/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Barbut 4,48 Gram

Baringbing mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku di tempat kos tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal bergerak dan memantau keberadaan pelaku. Saat FSP terpantau keluar dari tempat kos, petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu yang diduga siap diedarkan dari tangan dan kantong pelaku.

BACA JUGA..  Warga 'Nyanyi' Pengedar Sabu & Tiga Pengguna Diangkut

Saat diinterogasi, FSP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan hendak diperjualbelikan. Ia kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Taput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta lain. FSP ternyata merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya juga pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Taput. Ironisnya, pelaku baru keluar dari penjara pada April 2026.

BACA JUGA..  Jagung 8 Karung Diangkut Pakai Angkot, Pencuri 'Gelap' di Penjara

Kepada petugas, FSP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial E. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap E.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 7,08 gram yang dikemas dalam plastik bening serta satu unit handphone Vivo warna ungu.

Kasus tersebut kini masih dikembangkan Satres Narkoba Polres Taput untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang melibatkan pelaku.

Editor: Oki Budiman