POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangaan 1, Lingkungan 4, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, dibongkar Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. Seorang pria diduga pengedar dan tiga pengguna diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pria berinisial H (31) diamankan petugas dengan dugaan sebagai pengedar sabu. Sementara J (49), DA (32), dan AF (24) turut diciduk dan diduga sebagai pengguna.
Dari lokasi, polisi menyita empat paket sabu, satu bungkus plastik klip kosong serta uang tunai Rp60 ribu sebagai barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Selasa (22/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Mabar Hilir.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 17 September 2026 sekira pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan H. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat membuang barang bukti menggunakan tangan kirinya,” ujar AKP AR Riza.
Sementara itu, terhadap J, DA dan AF dilakukan pemeriksaan serta tes urine. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu yang diperoleh H sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkotika lain.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber narkotika yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan,” katanya.
Kini, keempat pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum serta pengusutan lebih lanjut.
Editor: Oki Budiman












