Nelayan Diciduk, Kasusnya Sabu

oleh
Nelayan berinisial AS diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Bisnis sabu di sebuah rumah kosong di Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akhirnya terbongkar.

Seorang nelayan berinisial AS (38) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapteng saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan AS, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong yang lokasinya tidak jauh dari kediaman AS.

BACA JUGA..  Dua Wanita Pengendara Sepeda Motor Tewas Diduga Korban Tabrak lari

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Hasilnya, petugas menemukan AS berada di tempat tersebut dan langsung mengamankannya.

“Benar saja, petugas kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS di tempat itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe, Senin (21/9/2026).

BACA JUGA..  Sambut HUT TNI Ke -81, Kodim 0204/DS Gelar Car Free Day dan Bakti Sosial Cek Kesehatan Gratis

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dari pakaian AS.

Polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di sana, kembali ditemukan satu paket sabu serta tiga lembar plastik klip bening kosong yang disimpan di dalam dompet berwarna ungu.

“Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram,” ujar Johannes.

BACA JUGA..  Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp169 Miliar, Penataan Kawasan WFC dan Tele Resmi Menjadi Aset Pemkab Samosir

AS bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Oki Budiman