POSMETRO MEDAN – Empat pelaku sindikat pencuri motor antarprovinsi digulung di Medan. Data sementara, para pelaku telah beraksi di 71 lokasi.
“Residivis kasus curanmor dan begal (beraksi) di 71 TKP,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Selasa (22/9/2026).
Bimo memerinci keempat pelaku adalah Julpan (38), Welly Hutabarat (29), Sufandy (30), Marchelino Agung Gumelar (24).
Para pelaku ditangkap secara bertahap pada Minggu (20/9/2026) dan Senin (21/9/2026). Pelaku Sufandy dan Marchelino merupakan residivis kasus pencurian.
Dijelaskan, salah satu pencurian terjadi di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kamis (27/8/2026) sekira pukul 04.50 WIB.
Awalnya, korban Tumpak Situmorang (64) keluar dari rumah untuk mengantar anaknya ke daerah Kampung Lalang, dengan menaiki mobil.
Sepulang dari sana, korban mendapati dua motornya yang awalnya diparkirkan di teras rumah telah hilang.
Korban pun panik. Lalu, korban mengecek CCTV dan menemukan ada empat orang laki-laki yang mencuri dua motornya itu.
“Pelapor mengecek CCTV. Ternyata motor pelapor ini dicuri 4 orang laki-laki yang datang dengan mengendarai 2 sepeda motor,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke kantor polisi. Usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas para pelaku.
Lalu pada Minggu (20/9/2026) pagi, Tim Resmob menangkap salah satu pencuri motor korban bernama Julpan di Jalan Garu, Medan Amplas.
Kemudian, petugas kepolisian mencari pelaku lainnya dan berhasil menangkap pelaku Welly di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (21/9/2026) sekira pukul 00.30 WIB.(bbs)












