POSMETRO MEDAN – Transaksi narkotika yang berlangsung di lobi salah satu hotel di Kota Tanjungbalai berujung penangkapan.
Seorang pria berinisial MDS alias Alung (39), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai saat hendak menyerahkan narkotika kepada pembeli yang ternyata polisi.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menerapkan teknik undercover buy.
Dalam penyamaran, petugas memesan 30 cartridge vape berisi cairan yang diduga narkotika jenis Etomidate merek Thugs dengan harga Rp1.275.000 per unit. Namun, MDS disebut hanya mampu menyediakan 14 cartridge.
Saat transaksi berlangsung dan barang diserahkan, petugas langsung bergerak menangkap tersangka.
Penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan hotel kemudian menemukan 14 cartridge merek Thugs warna abu-abu berisi cairan yang diduga Etomidate. Selain itu, polisi turut menyita 10 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo granat dengan berat bersih 3,81 gram.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan satu tas selempang hitam merek Coach, uang tunai Rp904 ribu serta tiga unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, MDS disebut mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengatakan tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memburu keberadaan J yang disebut sebagai pemasok serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut.
Editor: Oki Budiman












