Guna Penyederhanaan Layanan Cepat dan Murah, Edwin Sugesti Dorong Percepatan Perda PBG

oleh
Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution.

POSMETRO MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution dorong percepatan penggodokan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Dengan adanya Perda PBG diyakini akan mampu menimalisir kebocoran PAD.

Hal tersebut disampaikan Edwin Sugesti Nasution menjawab pertanyaan wartawan Senin (3/8/2026) menyikapi banyaknya bangunan yang berdiri di Kota Medan tanpa memiliki izin PBG yang berdampak kebocoran PAD.

“Perda PBG itu sangat penting, guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah,” ucap Edwin Sugesti Nasution dengan harapan pihak Bapemperda DPRD Medan dapat mengakomodirnya.

BACA JUGA..  Warga Panik, Dua Ruko di Lubuk Pakam Terbakar

Disampaikan Edwin Sugesti Nasution yang juga sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, pelayanan prima untuk urusan PBG itu belum dirasakan masyarakat. “Warga yang mengurus izin bangunan justru banyak menerima tantangan dengan rumitnya birokrasi,” papar Edwin.

Dikatakan Edwin, pihaknya yang duduk di Komisi IV DPRD Medan selalu saja menerima keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan bangunan. “Aplikasi SIPEMUDA (Red-Sistem Perizinan Medan untuk Semua) yakni sistem layanan digital oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan belum menunjukkan kemudahan,” terang Edwin.

BACA JUGA..  Residivis Curi HP Korban, Diciduk Saat Sarapan

Selain itu, Edwin menyoroti terkait masih lemahnya pengawasan bangunan tanpa izin PBG dari Dinas Perkimcikataru, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling. “Kordinasi antar OPD (Red- Organisasi Perangkat Daerah) Pemko Medan kurang maksimal,” sebut Edwin.

Untuk itu, Edwin memberikan saran kiranya pihak Perkimcikataru ada pembuatan/pemasangan stiker disetiap bangunan yang belum memiliki PBG. “Hendaknya ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin,” saran Edwin.

BACA JUGA..  Tindaklanjuti Aspirasi Warga Lewat WA Anggota DPRD Medan, Faisal Arbie Siap Tagih Janji Rico Waas

Tentunya sambung Edwin, ada kewenangan untuk memperkuat pengawasan membuat stiker di bangunan yang menyalah. “Bagi bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Selanjutnya pihak Perkimcikataru melakukan pengawasan dengan menerbitkan SP 1, 2 dan 3. Melalui pengawasan yang maksimal dipastikan dapat menekan kebocoran PAD,” urainya. (*)

Editor: Ali Amrizal