Diawasi Jamintel, Kepala BPMP Sumut Tegaskan Dana Revitalisasi Jadi Wewenang Kepala Sekolah

oleh
Kepala BPMP Sumut, Afrizal Sihotang, ST, M.Si, berbincang dengan Eks Kepala SD H Elysa Lubis, S.Pd.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara (Sumut), Afrizal Sihotang, ST, M.Si, menegaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi tanggung jawab kepala sekolah penerima dana.

Penegasan tersebut disampaikan Afrizal saat melakukan kunjungan ke SDN 163094 Kota Tebingtinggi, Senin (21/9).

Kunjungan itu berlangsung di tengah polemik terkait pengelolaan dana revitalisasi di sekolah tersebut setelah kepala sekolah sebelumnya, H Elysa Lubis, S.Pd, dicopot dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Afrizal mengatakan, ketentuan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

“Sesuai arahan Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana revitalisasi harus dilaksanakan langsung oleh kepala sekolah yang menerima dana revitalisasi,” ujar Afrizal.

BACA JUGA..  Wanita Muda Tertangkap Bawa Sabu, Pemasok Diburu Polisi

Menurutnya, program revitalisasi saat ini tengah berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.

Ia juga menyebut pelaksanaan program tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.

“Kegiatan ini diawasi langsung serta dijaga sepenuhnya oleh Bapak JAM Intel Kejagung RI melalui program pendampingan, guna mencegah adanya ancaman serta gangguan dari pihak atau instansi yang berniat buruk,” katanya.

Kepala Sekolah Disebut Bertanggung Jawab

Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana revitalisasi, Afrizal secara tegas menyebut kepala sekolah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab utama.

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan memiliki fungsi pengawasan, sementara kepala sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan program sesuai dokumen perencanaan dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

BACA JUGA..  Bangunan Ilegal Tanpa Plank Proyek Berdiri di Bantaran Sei Ular

“Sesuai arahan bimbingan teknis (Bimtek) dan finalisasi dokumen perencanaan bersama para kepala sekolah, telah disetujui melalui nota perjanjian kerja sama bahwa kepala sekolah yang bertanggung jawab penuh, bukan dinas. Dinas hanya melakukan pengawasan selaku pemilik aset,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya muncul persoalan terkait pelaksanaan program revitalisasi di SDN 163094 Tebingtinggi.

Mantan Kepsek Sampaikan Dugaan Intervensi

Dalam kunjungan tersebut, mantan Kepala SDN 163094, H Elysa Lubis, S.Pd, menyampaikan sejumlah keluhan kepada Kepala BPMP Sumut.

Elysa mengaku sejak awal pelaksanaan program revitalisasi terdapat sejumlah hal yang menurutnya tidak sesuai dengan kewenangan kepala sekolah. Salah satunya berkaitan dengan penentuan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Pak, dari awal sudah banyak kecurangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi. P2SP-nya mereka yang hendak menentukan, tapi saya bantah. Konsultan pengawas dan konsultan perencanaannya mereka yang tentukan. Saya tidak tahu sama sekali. Padahal seharusnya saya yang menentukan, bukan mereka,” ungkap Elysa.

BACA JUGA..  Becak Sampah Liar Dirazia Camat Percut Seituan, Ormas Teror Tukang Sampah

Mendengar pengaduan tersebut, Afrizal menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan.

“Nanti coba kita cek. Jika memang betul, nanti kita akan buat laporannya,” kata Afrizal.

Pernyataan Kepala BPMP Sumut tersebut menegaskan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah, terutama agar setiap tahapan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPMP Sumut selanjutnya akan melakukan pengecekan atas sejumlah hal yang diadukan mantan kepala sekolah tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

REPORTER: Martin Siagian
EDITOR: Oki Budiman