POSMETRO MEDAN – Direktur CV Rizky Amanda berinisial SH alias Kakek ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, setelah berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P21).
Diketahui, SH merupakan tahanan luar Polresta Deli Serdang, terkait kasus penipuan.
Selanjutnya, SH alias Kakek ditahan dan dititipkan di Lapas Lubuk Pakam sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Selama proses penyidikan di Polresta Deli Serdang, SH alias Kakek tidak dilakukan penahanan dengan jaminan tidak melarikan diri.
Kasus yang menjerat SH alias Kakek sempat menjadi perhatian pada 2025. Sebab, banyak kontraktor yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjadi korbannya.
SH menyewakan jasa perusahaan miliknya, CV Rizky Amanda, untuk proses pekerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun proyek tender.
Banyak kontraktor yang menggunakan perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deli Serdang, dengan perjanjian pembayaran sebesar 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek setelah pencairan dana.
Salah satu korban bernama Purwadi Gunawan. Dia mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta, hingga membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat tanda terima laporan Nomor: LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025.(bbs)












