POSMETRO MEDAN – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam membongkar aksi pencurian dengan pemberatan di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kurang dari sebulan setelah kejadian, polisi akhirnya membekuk seorang pria berinisial HBS alias Kliwon (56). Tersangka diketahui merupakan residivis kasus kriminal.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam toko setelah terlebih dahulu merusak jerjak jendela berbahan besi.
Begitu berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga. Satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi A 2716 DP, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban Dedek Priyanto Nasution mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan gambaran wajah yang diduga sebagai pelaku,” ujar Sunipan, Minggu (9/8/2026).
Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Petugas juga mengamankan jerjak jendela yang telah dirusak sebagai bagian dari barang bukti.
Setelah identitas tersangka terungkap, polisi mendapat informasi keberadaan HBS di sekitar kawasan SPBU Pinang Awan. Petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Saat menjalani pemeriksaan awal, HBS mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu buah linggis dan satu buah tas.
Selain itu, petugas juga mengamankan jerjak jendela bekas dirusak serta satu lembar STNK yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi menduga aksi pencurian dilakukan karena desakan ekonomi. Namun, status HBS yang merupakan residivis turut menjadi perhatian penyidik dalam penanganan perkara.
Kini tersangka harus kembali berhadapan dengan hukum. Atas perbuatannya, HBS dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana rekaman CCTV menjadi jejak penting bagi polisi dalam mengurai aksi kejahatan, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk meski telah berpindah lokasi.
Editor: Oki Budiman












