POSMETRO MEDAN – Aksi pelaku pencurian besi pintu milik Fezelin Utari warga Dusun V Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terungkap berkat rekaman CCTV.
Polisi yang melakukan penyelidikan setelah korban membuat pengaduan langsung memburu dan meringkus pelaku. Saat di tangkap, pelaku mengaku berinisial SGAB Alias TIO (26) warga Pasar XIII Gang Bambu Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, dalam keterangan persnya, Jumat 7/8/2026 membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian pintu besi.
” Saat ini pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepadanya dikenakan pasal Pasal 477 Juncto pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau pencurian” Kata Kapolsek.
Informasi dihimpun, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 05.20 WIB di dirumah pelapor Fezelin Utari telah terjadi tindak pidana pencurian milik korban berupa 1 lembar pintu besi, yang mana kejadian tersebut diketahui bermula orang tua pelapor saat subuh keluar rumah ingin mematikan lampu depan rumah namun saat itu orang tua pelapor melihat pintu besi rumah sudah hilang, setelah kejadian hilangnya pintu besi orang tua pelapor bersama pelapor berusaha mencari sekitaran lingkungan rumah namun tidak membuahkan hasil.
Penasaran korban meminta rekaman CCTV milik tetangga yang sekaligus saksi, saat melihat rekaman CCTV pelapor dan saksi melihat seorang laki laki yang dikenali bernama Tio yang telah melakukan pencurian pintu besi . Setelah mengetahui pelaku, saat itu anak korban sekaligus pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. ( Wan)
EDITOR : Putra












