POSMETRO MEDAN – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar membuahkan hasil.
Dalam waktu kurang dari satu jam, dua terduga pengedar narkotika jenis ekstasi berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 28 butir pil ekstasi dan mengungkap dugaan jaringan pemasok dari Kota Medan yang kini masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Berbekal informasi masyarakat, personel Unit I Satresnarkoba melakukan penyamaran (undercover buy) hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP (30) yang diketahui masih berstatus mahasiswa.
Saat hendak ditangkap, MP sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke jalan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
“Tersangka berusaha membuang barang bukti saat hendak diamankan. Namun, aksi tersebut sigap diantisipasi anggota di lapangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, Kamis (6/8/2026).
Dari tangan MP, polisi menyita 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,39 gram yang dibungkus tisu, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Tak berhenti di situ, hanya sekitar 10 menit kemudian, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Hezron A. Simarmata kembali bergerak menuju Jalan Simbolon setelah menerima informasi lanjutan dari masyarakat.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap pria berinisial GG (43). Saat diinterogasi, GG mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di pekarangan rumahnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk.
Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Polisi menemukan 18 butir pil ekstasi dengan berat bersih 9,20 gram yang disembunyikan di lokasi tersebut. Satu unit telepon seluler milik tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan ekstasi dari seorang pria berinisial R yang berada di Kota Medan.
Informasi itu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika lintas kota.
Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pemasok yang diduga menjadi pengendali peredaran ekstasi tersebut.
“Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Tim sedang bergerak melakukan pengembangan mengejar pelaku R untuk memutus mata rantai peredarannya hingga ke akar,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Keberhasilan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah Pematangsiantar sekaligus menjadi bukti bahwa aparat terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar, termasuk yang beroperasi lintas daerah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Editor: Oki Budiman











