Tikam Anak Kepling Hingga Tewas, Terdakwa Divonis 8 Tahun

oleh
Terdakwa Arif saat mendengarkan tuntutan sidang di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Arif Al Qurniawan (36), terdakwa pembunuhan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (6/8/2026). Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA..  Mahasiswa & Pria 43 Tahun Ditangkap, Kasusnya Jual Ekstasi

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta terdakwa merupakan seorang residivis.

Sementara hal yang meringankan, Arif dinilai bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

BACA JUGA..  Direktur Polmed Dr. Idham Kamil Resmi Tutup PORSENI XV, Politeknik Negeri Sriwijaya Raih Juara Umum

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum, dan JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.45 WIB di Gang Musolah, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat itu Rio Ade Nugraha bersama adiknya, Egi Prayoga Lesmana, dan rekannya Rafi Maulana Ananta Nazarah sedang mengecek kondisi sungai atas permintaan ayah mereka.

Di lokasi, mereka bertemu Arif. Korban kemudian menegur dan mengusir terdakwa karena diduga kerap mengambil barang milik warga. Teguran itu memicu cekcok yang berujung bentrokan.

BACA JUGA..  Kobarkan Kebersamaan, Vario Evo Night Ride Kembali Sisir Jalanan Medan

Rio sempat mengayunkan celurit hingga mengenai kepala Arif. Namun, Arif membalas dengan mencabut pisau belati dari pinggangnya dan menusukkannya ke dada Rio.

Korban roboh bersimbah darah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, namun nyawanya tidak tertolong.

Putusan ini kembali menjadi sorotan karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, sementara kasus tersebut telah merenggut nyawa seorang pemuda dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Editor: Oki Budiman