POSMETRO MEDAN – Azmy Albar warga Jalan Tamrin, Kecamatan Lubukpakam merupakan mantan pegawai lepas di Kantor Kecamatan Pantai Labu berhasil menipu investor hingga mengalami kerugian belasan Milyar. Kasus penipuan ini kini dalam proses pengusutan di Polresta Deli Serdang.
Terlapor kini menghilang setelah persoalan penimbunan sawah dihentikan dan disegel petugas trantib Pemkab Deli Serdang.
Setelah kasus bergulir di Kepolisian, DPRD Deli Serdang juga menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di ruang rapat Komisi II, dalam RDP, korban Dedi Irawan (30) Warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai merupakan investor pengusaha ternak ayam menceritakan awal mula ia bisa mendapatkan dokumen perizinan palsu itu.
Menurut Dedi, terlapor dikenalnya melalui Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri alias Aci, setelah pembelian tanah sawah kering yang sudah di kapling sekitar tahun 2025 lalu.
“Karena yang mengenalkan terlapor itu Kepala Desa meyakinkan untuk pengurusan segala perizinan kepada terlapor, saya percaya, lagi pula yang memborong pengerjaan penimbunan lahan juga Kepala Desa, tidak tau kalau saya akan menjadi korban penipuan,” Ungkapnya Kamis 6/8/2026.
Awalnya terlapor minta uang urus semua izin, RP 400 juta pertama melalui Kepala Desa Rp 30 juta transfer, selanjutnya dilakukan transfer bertahap selama proses pengurusan, lalu belakangan sering meminta transfer uang antara Rp 15-20 juta hingga mencapai jumlah Rp 1,1 milyar lebih.
Terkait penimbunan lahan saya serahkan kepada Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri sebagai pemborongnya dan sudah 3/4 dari enam hektar lahan ditimbun.
Kades Paluh Sibaji Nasri yang diduga mendapat banyak keuntungan dalam proses kegiatan dari penjualan lahan, penimbunan dan penemu pembuat proses perizinan saat di wawancarai membantah ia terlibat keuntungan dalam hal ini. Tapi ia mengakui yang memborong penimbunan sawah itu.
” Saya tidak dapat bagian dari uang yang digelapkan si Azmy, ” Kilahnya.
Dalam RDP, Anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban, meminta penjelasan kepada Camat Pantai Labu tentang pelaku penipuan yang disebut pegawai honorer di Kantor Kecamatan Pantai Labu.
Pihak Kecamatan yang diwakili Sekcam Pantai Labu, Azis mengatakan kalau Azmy adalah mantan pegawai honorer di Kantor Kecamatan Pantai Labu sejak Camat Ahmad Fitriyan Sukry jadi Camat Pantai Labu, yang bersangkutan pindah sejak ganti Camat. Belakangan diketahui Azmy ikut dengan Syukri saat menjabat sebagai Camat Percut Sei Tuan, dan Syukri kini menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang.
Sementara menurut Kabid Tata Ruang Ari Martiansah selaku pihak dinas Cipta Karya mengatakan sawah di maksud yang menjadi objek penimbunan di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu tidak boleh lagi di alih fungsikan karena sudah ditetapkan sebagai lahan kawasan pertanian menurut peraturan yang ada.
” Sudah ditetapkan lahan khusus pertanian,Kalau pariwisata pertanian boleh, tapi yang mengganggu fungsi kawasan tidak boleh, salah satunya mendirikan bangunan dan penimbunan, ” Ucap Ari
Deni Kabid Perizinan Kabupaten Deli Serdang yang diterbitkan itu palsu, semua surat yang dipegang pelapor itu tidak sesuai dengan dokumen yang biasa diterbitkan dinas perizinan.
” Surat perizinan yang ada pada Dedi Irawan itu semua palsu baik dari barcode dan tanda tangan pejabat yang ada, ” Kata Deni.
Anggota DPRD Indra Silaban mengaku prihatin dengan kejadian ini, dimana ada pengusaha ( Investor) mau berusaha dj Kabupaten Deli Serdang sudah ditipu pula dengan surat perizinan palsu. Melibatkan Kepala Desa pula yang seharusnya menjaga masyarakat dan pemerintah.
” Kita minta kasus ini diusut tuntas dan pada dinas terkait agar menindak lanjuti hal ini dan menjadi pelajaran kedepan agar tak terulang mengakibatkan kerugian masyarakat, apa lagi pengusaha baik yang mau berinvestasi di kabupaten Deli serdang, ” Kata Indra.
Terpisah, Ketua Pengurus Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Kabupaten Deli Serdang Darma Syahputra Purba atau akrab dipanggil Dedek Purba juga menyampaikan keprihatinannya karena ini memalukan Bupati juga Asri Ludin Tambunan, masalah perizinan sampai merugikan pengusaha investor sampai milyar.
” Saya minta Bupati usut masalah ini karena ini memalukan, apa lagi pelaku penipuan terhadap investor ini katanya ” Orang dekat Kadis perizinan,” Ini harus diselidiki sampai begitu berani membuat dokumen perizinan palsu beredar di masyarakat, ” Tegas Dedek Purba
Sebelumnya diberitakan, kasus pemalsuan surat atas alih fungsi lahan sekitar 6 hektare dari sawah menjadi lahan untuk peternakan di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu.
Informasi yang dihimpun kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dilaporkannya ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : LP/B/807/VIII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang tertanggal 2 Agustus 2026.( Wan)
EDITOR : Putra












