POSMETRO MEDAN – Kasus pemalsuan surat atas alih fungsi lahan sekitar 6 hektare dari sawah produktif menjadi lahan untuk peternakan di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang bergulir ke ranah hukum.
Pemilik lahan Dedi Irawan (30) warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Deli Serdang menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp 1,1 Milyar. Ia merasa dirugikan lantaran izin yang ia pegang untuk berusaha ternyata palsu dan tidak terdaftar di Pemkab.
Informasi yang dihimpun kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dilaporkannya ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : LP/B/807/VIII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang tertanggal 2 Agustus 2026. Dalam laporannya itu dirinya melaporkan pria bernama AA sebagai pelaku. Selama ini AA dikenal sebagai orang dekat dari Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam uraian laporannya dijelaskan pelapor merincikan mengeluarkan uang sampai Rp 1.1 Milyar Uang untuk pengurusan surat izin Usaha, Surat ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Surat Perizinan Berusaha untuk menunjang Kegiatan usaha tanda daftar Gudang, Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Surat Perizinan berusaha berbasis risiko, Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025 dan Surat Ahli Fungsi Lahan. Diterangkan pelapor ia baru sadar telah menjadi korban penipuan saat berada di Medan, Jumat (31/7/2026).
Ketika itu ada anggotanya yang melaporkan kapadanya bahwa ada Satpol PP bersama dengan Dinas Cipta Karya datang melakukan Pengecekan ke Lokasi dan memeriksa surat izin tersebut sekaligus melakukan penyegelan bangunan di lahan yang telah ia timbun. Selain itu ia makin terkejut lantaran dihari yang sama Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri menghubunginya dan memberitahukan kepada pelapor tentang surat panggilan dari Polresta Deli Serdang. Karena mendengar kabar tersebut ia pun merasa keberatan dan dirugikan oleh AA yang ia kenal karena ada rekomendasi dari Kepala Desa Paluh Sibaji.
Pengacara Pelapor, Nasib Butarbutar membenarkan soal laporan ke Polresta Deli Serdang ini. Ia menyebut kliennya sebenarnya mau berusaha dengan legal. Makanya itu semua perizinan dilakukan pengurusan.
“Dia (Dedi Irawan) kenalnya sama itu (terlapor) karena direkomendasikan sama Kepala Desa. Kalau orang-orang sudah tau memang dia selama ini bisa ngurus izin-izin itu. Belakangan baru tahu kalau ternyata yang diurusnya itu juga ada juga bermasalah,” kata Nasib Butarbutar.
Nasib bilang proses perkenalan dan pengurusan izin dengan terlapor sudah dimulai dari tahun 2025. Uang diberikan kepada terlapor melalui transfer. Diketahui salah satu dokumen yang dipalsukan dan tidak terdaftar di Pemkab serta diberikan kepada Pelapor adalah dokumen perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha/Tanda Daftar Gudang yang bertanda tangan elektronik atas nama Bupati Deli Serdang tertanda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang.
Terkait pemalsuan, dokumen pertama bertuliskan “Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang PB UMKU: 912030077361900060001” yang ditandatangani secara elektronik a.n. Bupati Deliserdang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DPMPTSP Kabupaten Deliserdang.
Dokumen kedua berkop logo Pemkab Deliserdang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Isinya berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemohon inisial DI. Nilai retribusi yang ditetapkan Rp22.897.730.
Surat itu tertanggal 18 Desember 2025 dan ditandatangani atas nama Drs. Salikin Tarigan selaku Kepala UPT PUPR dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya Kepala Dinas perizinan atau sekarang disebut Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang, A. Fitriyan Syukri S.STP., M.Si pada wartawan memastikan kedua surat tersebut bukan produk resmi Pemkab Deli Serdang.
“Tidak produk dari PTSP. Tidak terdaftar di sistem. Diduga palsu,”kata Syukri kepada Wartawan, Senin (3/8/2026). ( Wan)
EDITOE : Putra












