Vonis Seumur Hidup untuk Dua Pelaku Pembunuhan Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam

oleh
Dua Terdakwa Saat Digiring Petugas Tahanan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan terhadap seorang siswa SMPN 4 Lubuk Pakam.

Putusan tersebut disambut haru dan rasa syukur oleh keluarga korban yang menilai keadilan akhirnya ditegakkan, meski masih berharap satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) segera ditangkap.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (4/8/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab bersama Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Abil Syahputra alias Abil dan M. Heri alias Heri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA..  Poktan Demo PT BSP di Kisaran Ricuh, Puluhan Orang Luka

Vonis tersebut disambut lega oleh keluarga korban yang sejak awal mengawal proses hukum dan berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

Suyatik, ibu korban, mengaku menerima putusan majelis hakim meski sebelumnya keluarga menginginkan hukuman mati bagi para pelaku.

“Kami memang meminta hukuman mati. Namun hari ini hakim telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa pembunuh anak kami. Kami menerimanya karena hukuman ini sudah sangat adil. Kami hanya berharap satu pelaku lagi yang masih DPO segera ditangkap. Terima kasih kepada polisi, jaksa, dan hakim yang telah membantu kami memperoleh keadilan,” ujarnya usai persidangan.

Hal senada disampaikan tim kuasa hukum keluarga korban yang dipimpin Muhammad Ilham dan Boyle Ferdinandus Sirait SH, didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH serta Boy Cristian Tobing SH.

BACA JUGA..  Peredaran Pod Getar Terendus di Binjai, Dua Orang dimankan

Mereka mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta majelis hakim yang telah menyelesaikan perkara hingga putusan berkekuatan hukum di tingkat pengadilan.

Kuasa hukum juga meminta aparat kepolisian segera menangkap seorang tersangka lain berinisial A yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Anastasya dan Nara Palentina Naibaho dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta penasihat hukum kedua terdakwa.

BACA JUGA..  HUAWEI Pura 90s Series,  dengan Telephoto 200MP dan Advanced AI Imaging

Kasus pembunuhan yang menewaskan siswa SMPN 4 Lubuk Pakam ini sempat menyita perhatian publik dan memicu tuntutan agar seluruh pelaku dihukum setimpal. Dengan dijatuhkannya vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa, keluarga korban berharap proses penegakan hukum belum berhenti sampai seluruh pelaku berhasil dibawa ke hadapan pengadilan.

Reporter: Wan
Editor: Oki Budiman